Mendagri: Ada 35 Daerah Gugat ke MK soal Pilkada

By Admin

nusakini.com--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang jatuh pada 15 Februari lalu, prosesnya belum dinyatakan betul-betul selesai. Menjadi hal wajar bila ada pihak dari pasangan calon yang enggan menerima hasil putusan perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah. 

Dari 101 daerah yang menggelar perhelatan pesta demokrasi kemarin, terdapat 35 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi tersebut diperoleh langsung dari orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Tjahjo Kumolo. 

Dia mengatakan, MK saat ini masih mengklarifikasi lebih detail apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak. Oleh karena itu, Kemendagri akan terus menunggu hasil klarifikasi lebih detail tentang adanya puluhan gugatan tersebut, sambil berjalannya proses Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. 

“Ada beberapa daerah yang mengajukan PSU ulang. Jadi kita tunggu prosesnya seperti apa,” ujar dia usai upacara peringatan HUT Satpol PP dan Sat Linmas di Rujab Gubernur NTT.

Namun, secara umum, lanjut Tjahjo, pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah relatif aman dan tertib. Walaupun masih ada hal-hal yang belum sempurna khususnya berkaitan dengan penggunaan hak pilih masyarakat, karena persoalan tak tercatat nama mereka di daftar pemilih tetap (DPT).

“Ini yang nanti akan menjadi bahan evaluasi KPU dan Kemendagri untuk persiapan Pilkada dan Pileg, Pilpres serentak di tahun 2018 dan 2019 mendatang. 

Selanjutnya soal rencana pelantikan kepala daerah terpilih, Tjahjo berharap, pelaksanaannya juga dilakukan serentak. Namun, jadwal pelaksanaannya belum bisa dipastikan. Karena masih harus menunggu hasil sidang gugatan Pilkada di MK selesai, barulah dinyatakan ada kepastian final. 

“Namanya Pilkada serentak, jadi pelantikannya juga harus serentak. Tapi kita masih tunggu hasil di MK dan itu semua tanggung jawab KPU untuk melaporkan seluruh kepala daerah terpilih,” ungkapnya.(p/ab)